keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta pada 32 anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 dinilai tebang lihat, serta tidak adil.
seorang terdakwa kasus korupsi tunjangan kesejahteraan umum anggota dprd gunung kidul jangka waktu kurun waktu 2004-2009 ternalem dalam gunung kidul, jumat, mengatakan vonis antara Satu tahun sampai 1,5 tahun terhadap 32 mantan anggota dprd gunung kidul tersebut, merupakan jenis ketidakadilan hukum.
jangan hingga hukum selama indonesia tebang pilih, katanya.
menurut dia, keputusan majelis hakim tak adil, sebab tak semua anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan umum tersebut telah dianggarkan di 2004, dalam empat bulan.
Informasi Lainnya:
- Daun Sirsak Mengobati Kanker
- Tips Membeli Tas Wanita
- Memilih Tas Untuk Wanita
- Atasi Kanker Dengan Daun Sirsak
anggota dprd diy nonaktif ini menyampaikan anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 tersebut serta baru menerima tunjangan yang sama di empat bulan, yaitu september hingga desember. mereka dilantik adalah anggota dewan selama 11 agustus 2004.
besaran tunjangan yang diterima anggota dprd kurun waktu ini mencapai jutaan rupiah semua bulannya, katanya.
ternalem menungkapkan alasan jaksa dan tidak memproses dengan hukum terhadap 23 anggota dprd periode 1999-2004 karena alasan sudah membayarkan lagi uang terhadap negara, merupakan suatu kebohongan.
salah Salah satu daripada 23 anggota dewan dan tak terseret hukum itu tidak diproses, meski masih mengembalikan uang dalam 8 februari 2012, ujarnya.
kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menyatakan, pada amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta dan menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, dan sekda sugito dibuat ketua tim anggaran penghasilan daerah (tapd) ketika tersebut ikut ikut serta.
bahkan 23 mantan anggota dewan dan lepas dari tuntutan hukum serta disebut terlibat selama korupsi, kata dia hendak merupakan acuan untuk menindaklanjuti pengembangan jumlah korupsi tunjangan dprd dan menyeret 32 mantan anggota dewan itu menjadi terpidana, dengan hukuman bervariasi antara Salah satu sampai 1,5 tahun. kami pasti akan menindaklanjuti, tapi baru menunggu salinan, ujarnya.
ia menungkapkan di perkara kasus korupsi tersebut ke 23 orang tersebut sudah tidak ikut untuk tersangka. karena, mereka kooperatif, sebab langsung mengembalikan tidak salah waktu saat menjadi temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).
mereka, dalam keuntungan ini 32 pihak dan divonis di pengadilan tipikor sudah telah membayarkan lagi, akan tetapi sudah melampaui batas masa dan ditentukan, hingga diproses hukum, ujarnya.
sigit menyatakan mengapa pengambil keputusan yakni bupati serta sekda tak ikut ditetapkan sebagai tersangka, karena kejaksaan belum menyaksikan niatnya.
mengenai putusan hakim kepada 32 mantan anggota dewan itu, kejaksaan mengaku baru pikir-pikir. jika para terdakwa dan sudah diputus bersalah mengajukan banding, sudah pasti kejaksaan wajib mengikuti, ujarnya.