jaksa agung basrief arief mengatakan kiranya terhitung mulai senin (29/4) mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji dinyatakan masuk di daftar pencarian pihak (dpo).
saya kira hari ini waktunya itulah, yakni dinyatakan dpo. nanti ditindaklanjuti, papar jaksa agung di kompleks sekretaris negara, jakarta, senin.
menurut jaksa agung, penetapan status dpo di susno duadji telah tentu berimbas selama pencekalan.
kalau sudah terlalu (status dpo) dari kementerian hukum serta ham pasti telah ditindaklanjuti, tuturnya.
Informasi Lainnya:
sebelumnya, presiden susilo bambang yudhoyono telah memerintahkan kapolri juga jaksa agung meyakinkan proses hukum berjalan dengan adil dalam kasus hukum mantan kabareskrim komjen (purn) susno duadji.
presiden mengatakan rakyat menginginkan penegakan hukum dan adil dan seorang, makanya kepolisian juga kejaksaan agung harus memperhatikan kebutuhan masyarakat itu.
rakyat hendak hukum ditegakkan, rakyat mau negara dan pemerintah, termasuk kepolisian serta kejaksaan berfungsi serta jalankan tugas dengan baik, papar presiden.
sebelumnya, jaksa eksekutor mendatangi rumah susno duadji pada kompleks jalan pakar raya nomor 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung dari rabu pagi (24/4). setelah dengan proses dan alot, proses eksekusi tersebut tidak menemui jalan hingga susno dibawa ke polda jawa barat.