pemerintah pusat dan pemprov aceh mau kembali berhadapan, pekan depan, untuk membahas kelanjutan penggunaan lambang serta simbol di bendera daerah yang diatur pada qanun (perda), kata menteri dalam negeri gamawan fauzi, kamis.
tanggal 30 (april) akan bertemu lagi dalam jakarta. kami mau berdialog dulu. ketika ini gubernur zaini abdullah sedang sosialisasi, kata gamawan usai membuka peringatan hari otda 2013 selama jakarta.
dia menambahkan kesepakatan sementara kedua belah pihak saat ini adalah saling menenangkan diri hingga kedua tim bertemu.
sebelumnya, pemerintah pusat dan pemprov aceh tiap-tiap membentuk tim supaya membahas lebih lanjut mengenai penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan serta bintang pada bendera aceh.
Informasi Lainnya:
tim kemdagri sudah siap, tapi gubernur aceh meminta masa untuk menyosialisasikan hasil verifikasi qanun pascapertemuannya dengan presiden susilo bambang yudhoyono.
kami telah siap, ternyata gubernur aceh zaini abdullah meminta masa 15 hari agar sosialisasi juga koordinasi dengan semua bagian selama aceh, katanya.
usai masa sosialisasi dengan tim aceh, kedua tim akan duduk bersama supaya membahas Satu per Satu poin verifikasi qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh tersebut.
tim yang dibentuk dari kemdagri terdiri atas sederat pns setingkat direktur jenderal (dirjen) serta pejabat eselon dua.
pembahasan antartim tersebut dilakukan karena kemdagri telah menanggapi evaluasi qanun aceh dalam 14 hari, makanya pembicaraan antara kedua belah bagian dapat terjalin lebih konkret.
selama menanti pertemuan dan pembahasan lanjutan, kedua belah pihak telah sepakat untuk menjaga kondisi melalui menenangkan diri, dan pemprov aceh setuju untuk tak menerapkan qanun.
polemik mengenai bendera aceh ditampilkan setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang dibuat bendera daerah dalam 25 maret.
peraturan tersebut tertuang dalam qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera juga lambang aceh.
sejumlah lambang dalam bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol dan pernah dimanfaatkan dengan kelompok separatisme gam, dan di 15 agustus 2005 telah menggarap penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.
mendagri malahan telah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra dalam aceh guna membicarakan mengenai penggunaan lambang juga simbol bendera daerah tersebut.
sementara tersebut, pemerintah pusat terus mengerjakan komunikasi intensif dengan pemprov aceh untuk membeli kesepakatan yang menguntungkan kedua belah bagian.
pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah untuk jenis karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang juga simbol dalam bendera tersebut tak bisa mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.